KOLABORASI FH UNPAR DAN LBH AKSA GERAKKAN BADAN USAHA MILIK DESA

Kabupaten Sukabumi, 30 Agustus 2022 – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai penggerak ekonomi lokal di tingkat Desa menjadi latar belakang Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan melalui Divisi Pengabdian Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan forum diskusi BUM Desa. Kegiatan ini adalah salah satu rangkaian acara dalam program Bina Desa 2022 yang diselenggarakan di Kantor Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

BUM Desa adalah badan usaha yang didirikan oleh Desa dengan tujuan untuk melakukan transformasi potensi lokal Desa bagi kesejahteraan masyarakat Desa. Saat ini, keberadaan BUM Desa diatur melalui UU Desa dan juga melalui UU Cipta Kerja, yang mempertegas kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Meskipun demikian, BUM Desa tidak dapat disamakan dengan badan hukum lainnya seperti perseroan, persekutuan terbatas, dan sebagainya. Aspek pembeda yang utama terlihat pada tujuan pembentukannya. BUM Desa tidak hanya tentang keuntungan (profit), tetapi juga kebermanfaatan (benefit) bagi masyarakat desa. Artinya, selain mengedepankan aspek ekonomi, BUM Desa juga didesain untuk menjawab kebutuhan yang paling mendasar dalam aspek sosial Desa.

Sayangnya, terdapat beberapa tantangan yang dialami oleh banyak BUM Desa di Indonesia. Tidak terkecuali BUM Desa Cikelat, yang selama ini berkutat dengan perencanaan bisnis dan aspek politik-manajerial dalam tata kelola kepengurusan BUM Desa. Selama ini, BUM Desa Cikelat jalan di tempat.  Usaha yang digagas juga tidak benar-benar mengangkat potensi desa. Begitu kompleksnya permasalahan BUM Desa Cikelat kian rumit dengan pandemi Covid-19. Keadaan ini memaksa pemerintah desa untuk melakukan realokasi anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi pasca bencana.

Menjawab persoalan tersebut, Divisi Pengabdian Masyarakat HMPSIH menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aksa dalam forum diskusi bersama dengan Pemerintah Desa Cikelat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikelat, pengurus BUM Desa Cikelat, dan perwakilan masyarakat. Sebelum pelaksanaan forum diskusi, 21 (dua puluh satu) mahasiswa telah tinggal menetap (live in) di Desa Cikelat selama 3 (tiga) hari yang dimulai tanggal 26-29 Agustus 2022. Kegiatan live in ini juga diikuti oleh 3 (tiga) dosen FH Unpar. Para mahasiswa dengan bimbingan dosen melakukan analisis sosial untuk mengidentifikasi akar persoalan dalam tata kelola BUM Desa di Cikelat.

Meskipun sejatinya BUM Desa berasal dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. Pelibatan mahasiswa untuk turut mengambil bagian dalam mengidentifikasi akar persoalan tata kelola BUM Desa Cikelat memiliki arti yang bermakna baik terhadap mahasiswa sendiri maupun terhadap masyarakat desa. Selain meningkatkan kepekaan serta kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat Desa, kegiatan ini juga bertujuan memperluas preferensi dan kesadaran kritis masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, yang dalam hal ini terkait BUM Desa.

Hasil analisis sosial tersebut kemudian diolah dan disampaikan dalam forum diskusi yang turut  menghadirkan 3 (tiga) pembicara utama, yaitu Koerniatmanto Soetoprawiro (Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpar), Ferdinan Moratama (Sekretaris LBH Aksa), dan R. Sonny Sondani (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi).

Sebagai perwakilan dari LBH Aksa yang kerap melakukan pendampingan hukum di bidang ekonomi mikro, Ferdinan Moratama atau yang akrab disapa Mora menyampaikan bahwa mindset yang dipakai dalam menjalankan BUMDes adalah mindset para pebisnis “untuk menjalankan bisnis, jangan berpikiran modal lebih dulu, taruh lah modal di nomor sekian. empat hal besar yang harus diperhatikan yaitu identifikasi masalah, lalu potensi sumberdaya yang dapat digunakan, studi kelayakan dan proyeksi keuangan” ujar Mora. Lebih lanjut, menurut Mora, mengidentifikasi masalah ini sangatlah penting untuk menjadi bekal menentukan arah bisnis kedepan. Lebih lanjut, menurut Sonny Sondani, penguatan kepengurusan dan kejelasan arah bisnis BUM Desa merupakan hal 2 hal yang perlu menjadi titik tolak forum diskusi ini “rekrut lah orang orang yang berkompeten dan profesional serta buatlah AD/ART BUM Desa.”

Dalam berbagai literatur pengembangan ekonomi, dikenal istilah Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) yang memiliki empat pilar utama yaitu : pelembagaan yang demokrasi, pengelolaan ekonomi berbasis sumber daya lokal, kemitraan multi pihak yang saling mendukung, dan keadilan ekonomi terhadap kelompok rentan dan miskin di desa. Melalui empat pilar ini, diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk mewujudkan gagasan redistribusi ekonomi yang memanfaatkan institusi usaha ekonomi di Desa. Pada bagian akhir forum diskusi ini, peserta forum menyepakati 2 hal besar. Pertama, potensi yang akan dikembangkan oleh BUM Desa Cikelat adalah padi dan pisang. Kedua, mendorong pemerintahan desa agar membuat Peraturan Desa perihal penyertaan modal Desa untuk BUM Desa Cikelat. Menurut Prof. Koerniatmanto, langkah awal untuk mengoperasikan BUM Desa ini adalah membuat aturan mainnya dahulu melalui peraturan desa. “Jangan ganti bos (kepala desa) ganti peraturan, kepala desa baru boleh bikin program lain tapi tidak boleh bertentangan dengan Perdes yang sudah ada. Enam bulan kedepan, saya harap Peraturan Desa mengenai BUM Desa ini harus sudah ada. FH Unpar dan LBH Aksa siap membantu”. Hal senada juga disampaikan Mora “Tidak ada apapun yang harus ditunggu tunggu lagi, kalau kesempatan tidak ada, mari kita ciptakan!” tutupnya. (RM)
Penulis : Rariq Muhammad

X