Legalisasi Ijazah dan Transkrip

Legalisasi Ijazah dan Transkrip Online

Sesuai dengan arahan Menristek Dikti. dengan adanya PIN (Penomoran Ijazah Nasional), maka tidak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) – Forlap Dikti 

klik tautan dibawah ini untuk melakukan verifikasi/Legalisasi Ijazah & Transkrip secara online

Legalisasi online via Forlap DIKTI

Legalisasi online via SIVIL DIKTI

apabila pihak universitas (untuk keperluan Studi Lanjut)/instansi yang dituju belum tahu proses ini, alumni bisa mengajukan legalisasi secara manual melalui WhatsApp ke 085-5210-2030 atau 081224118848

Persyaratan:
> siapkan soft Copy Transkrip Akademik (format .jpg)
> siapkan soft Copy Ijazah (format .jpg)

Ketentuan:
> Inputkan data ke Link berikut konfirmasi WhatsApp ke 085-5210-2030 atau 081224118848
> maksimal berkas yang akan dilegalisasi oleh Wakil Dekan Bid. Akademik adalah 5 lembar/dokumen
> Legalisasi bisa selesai H+2 (hari kerja, Senin – Jumat) dari pengajuan
> Proses pengambilan silahkan dikomunikasikan via WhatsApp

X