Penulisan Hukum

Walaupun berstatus serta berkedudukan sama dengan mata kuliah-mata kuliah lain di dalam Kurikulum 2018, mata kuliah Penulisan Hukum (LAW184102-04) dengan bobot 4 SKS memiliki sifat yang khas dan karena itu tunduk pada aturan-aturan akademik dan administratif yang khusus pula.

Dengan menempuh mata kuliah Penulisan Hukum, seorang mahasiswa pada dasarnya dituntut untuk merencanakan dan melaksanakan penelitian hukum, menulis laporan penelitian agar dapat  mempersembahkan sebuah karya ilmiah di bidang hukum dengan mendayagunakan seluruh ilmu dan pengetahuan yang diperolehnya sampai menjelang akhir masa studi di Fakultas Hukum UNPAR. Untuk menghasilkan karya ilmiah semacam itu, mahasiswa dituntut untuk tidak saja memanfaatkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperolehnya, tetapi juga untuk menunjukan kemampuan dalam memanfaatkan metode berpikir yuridis, metode penelitian serta metode penulisan karya ilmiah dengan tepat dan benar.

Dalam Kurikulum 2018 ini diselenggarakan Mata Kuliah Seminar (LAW184111-02) dengan bobot 2 SKS yang menjadi prasyarat agar mahasiswa dapat mendaftarkan dan menempuh Mata Kuliah Penulisan Hukum. Artinya mahasiswa yang akan mendaftar dan menempuh Mata Kuliah Penulisan Hukum pada suatu semester harus telah menempuh dan lulus Mata Kuliah Seminar pada semester sebelumnya.

Syarat, Prosedur Penulisan Hukum, dan Proses Bimbingan

Prosedur Penulisan Hukum

Mahasiswa yang telah dinyatakan LULUS dalam Mata Kuliah Seminar dan telah lulus 128 SKS dapat mendaftarkan Mata Kuliah Penulisan Hukum pada tahap perwalian dan pendaftaran rencana studi. Mahasiswa harus menyerahkan satu eksemplar proposal yang telah disetujui dalam forum seminar (setelah diperbaiki, apabila ada saran perbaikan) dan mengusulkan dosen Pembimbing Penulisan Hukum.

Dengan mempertimbangkan usulan mahasiswa, beban dosen dan kesediaan dosen, Dekan akan menetapkan dan mengumumkan nama Dosen Pembimbing atau Tim Dosen Pembimbing (untuk karya Penulisan Hukum yang dianggap mencakup lebih dari satu bidang hukum tertentu).

Proses Bimbingan

Mahasiswa yang sudah ditentukan dosen pembimbingnya, dapat langsung menghubungi Dosen Pembimbing untuk membicarakan tentang tata cara, prosedur serta jadwal bimbingan. Penyusunan Proses pembimbingan Penulisan Hukum harus sudah selesai maksimal untuk jangka waktu 2 (dua) semester. Bagi mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan penulisan hukum dalam 2 (dua) semester, harus mengajukan usulan penulisan hukum dengan tema atau  judul baru.

SETELAH SEMINAR PENULISAN HUKUM

INFORMASI UMUM MENGENAI PENULISAN HUKUM

Bagi mahasiswa yang memerlukan dokumen/form dan informasi mengenai sidang silahkan klik pada judul yang disediakan:

X