Mahasiswa yang telah lulus 104 SKS dapat menempuh Mata Kuliah Seminar. Mahasiswa yang telah lulus 104 SKS dan diperkirakan akan lulus minimal 128 SKS pada akhir semester tersebut, sangat dianjurkan untuk menempuh Mata Kuliah Seminar agar dapat menempuh Mata Kuliah Penulisan Hukum pada semester berikutnya. Secara garis besar Mata Kuliah Seminar akan dilaksanakan dengan bentuk sebagai berikut:
- Sebelum Masa Ujian Tengah Semester.
Mahasiswa akan mengikuti perkuliahan dalam kelas yang diasuh oleh seorang atau beberapa dosen. Dalam perkuliahan tersebut mahasiswa akan dilatih menyusun setiap bagian dari proposal penelitian. Oleh karena itu, mahasiswa yang akan menempuh Mata Kuliah Seminar harus telah menyiapkan tema yang nantinya akan diteliti saat menempuh Mata Kuliah Penulisan Hukum. Pada minggu terakhir sebelum masa UTS mahasiswa harus telah memiliki draf atau rancangan proposal penelitian.
2. Setelah Masa Ujian Tengah Semester.
Mahasiswa melakukan proses pembimbingan penulisan proposal penelitian secara individual dengan Dosen Pembimbing Proposal yang ditunjuk oleh Dekan.
A. Ujian Mata Kuliah Seminar.
Pada minggu terakhir sebelum masa UAS akan diselenggarakan ujian Mata Kuliah Seminar dalam suatu forum seminar yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen (termasuk pembimbing proposal), yang keahliannya sesuai dengan tema proposal penelitian mahasiswa. Dalam ujian tersebut diambil keputusan LULUS atau TIDAK LULUS dan nilai dari setiap dosen yang akan diformulasi menjadi Nilai Akhir (NA).
Apabila dinyatakan LULUS maka setelah memenuhi prasyarat Mata Kuliah Penulisan Hukum, mahasiswa dapat mendaftar dan menempuh Mata Kuliah Penulisan Hukum pada semester berikutnya. Tema dan permasalahan pokok Penulisan Hukum HARUS sama dengan tema dan permasalahan dalam proposal yang disetujui melalui forum seminar. Setelah dinyatakan lulus mahasiswa dapat mengusulkan dosen pembimbing Penulisan Hukum. Dalam forum seminar para dosen juga dapat menyarankan perbaikan pada proposal penelitian.
Apabila dinyatakan TIDAK LULUS maka mahasiswa harus mengulangi proses ujian proposal dan/atau seluruh proses Mata Kuliah Seminar. Tentang hal ini akan diputuskan oleh Dekan dengan memperhatikan masukan dari para dosen seminar.
B. Bentuk Penulisan Hukum
Mahasiswa yang akan melakukan Penulisan Hukum wajib memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) bentuk yang memiliki ciri khasnya masing-masing tetapi dengan standar kesulitan yang relatif sama, yaitu :
1. Legal Memorandum
Legal Memorandum atau Opini Hukum dibuat dalam rangka menjawab masalah-masalah hukum yang dihadapi subyek hukum tertentu dalam suatu peristiwa konkrit tertentu. Jawaban dalam suatu Legal Memorandum lebih bersifat praktis dan dimaksudkan sebagai nasihat yuridis yang dapat dilaksanakan secara konkrit. Akan tetapi sebagai salah satu bentuk tugas akhir pada jenjang Strata-1 Legal Memorandum ini harus pula memperhatikan dan menguraikan teori-teori dan asas-asas hukum yang relevan dengan masalah hukum yang dirumuskan.
2. Studi Kasus
Studi Kasus atau pengkajian yuridis terhadap putusan hukum dibuat dalam rangka mengkritisi putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ternyata di dalamnya memiliki “keunikan”, misalnya karena terdapat penemuan hukum baru, kesalahan penerapan hukum formal maupun material, pertentangan dengan asas-asas hukum, dan sebagainya. Putusan yang diteliti sebaiknya adalah putusan yang telah memliki kekuatan hukum tetap.
3. Skripsi
Skripsi atau karya ilmiah hukum dibuat untuk menganalisis suatu masalah hukum melalui pendekatan teoretis ilmiah. Penyusunan skripsi difokuskan pada penggunaan teori-teori hukum, asas-asas hukum, hukum positif, dengan metode penelitian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan sasaran melatih mahasiswa dalam pengembangan konklusi – konklusi teoretis