Tim Court Monitoring KPK – FH UNPAR terbentuk dari adanya kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Universitas Katolik Parahyangan sejak tahun 2010. KPK bekerjasama dengan 34 Universitas di 34 Provinsi di Indonesia untuk melakukan kegiatan perekaman perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri di setiap ibukota propinsi.. Khusus untuk Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dipercaya untuk menjadi mitra kerjasama KPK.
Tim Court Monitoring KPK – FH UNPAR mempunyai tugas untuk merekam Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA dan melaporkan hasil rekaman yang telah dilakukan kepada KPK. Selain melakukan perekaman, Tim Court Monitoring KPK – FH UNPAR mempunyai tugas untuk membuat suatu dokumen risalah yang berisikan fakta-fakta hukum dan fakta persidangan, juga berisikan analisis kesesuaian antara proses persidangan dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Hasil rekaman setaip persidangan akan dibuat dalam bentuk DVD yang diserahkan langsung kepada KPK, dan hasil dokumen risalah yang sudah dibuat akan disampaikan kepada KPK melalui suatu aplikasi yang dimilik oleh KPK yaitu APIK.
Tim Court Monitoring KPK – FH UNPAR memiliki perolehan prestasi yang sangat membanggakan dengan memperoeh penghargaan atas kinerjanya menjadi tim terbaik nasional diantara seluruh Universitas yang bekerjasama dengan KPK dalam hal perekaman sidang ini, baik dalam hasil rekaman berupa DVD juga hasil dokumen risalah yang dibuat. Tim Court Monitoring KPK – FH UNPAR mendapatkan predikat Tim Terbaik Nasional dalam hal kinerja perekaman persidangan tindak pidana korupsi dan hasil terbaik rekaman berupa DVD dan dokumen risalah yang dihasilkan sejak tahun 2014 hingga sekarang. Predikat tersebut diterima oleh Tim Court Monitoring KPK – FH UNPAR yang langsung diberikan oleh KPK RI pada saat evaluasi yang diadakan setiap akhir tahun.
KPK dan UNPAR selain bekerja sama dalam hal perekaman persidangan tindak pidana korupsi, UNPAR juga terpilih sebagai salah satu Universitas untuk membuat suatu anotasi kasus. Berdasarkan hal tersebut, UNPAR membuat suatu Tim kecil yang dibentuk untuk menyelesaikan anotasi kasus. Pada tahun 2018 ini kasus yang dipilih tim Unpar untuk dilakukan proses anotasi adalah Kasus Suap Walikota Cimahi Nomor Register: 21/PID.SUS/TPK/2017/PN.BDG dengan TerdakwaI Atty (Walikota Cimahi) dan Terdakwa II Itoch (suami Terdakwa I dan mantan Walikota Cimahi). Alasan TimUnpar memilih kasus Suap Walikota Cimahi karena perkara ini menarik perhatian publik berkaitan dengan dinasti politik pemerintah daerah.
Perkara ini pun merepresentasi fenomena metamorphosis tindak pidana korupsi yang melibatkan keluarga (suami-istri). Apabila dilihat dari sudut pandangan hukum pidana, kasus ini menarik karena ada hubungan dan kualifikasi penyertaan berdasarkan peran Terdakwa I dan peran Terdakwa II. Dari sisi teori perkembangan tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Againts Coruption (UNCAC), penting untuk mengkaji urgensi dan kebutuhan mengkriminalisasi perdangan pengaruh (trading in influence)
LAPORAN ANOTASI PUTUSAN –> Klik Disini