Visi & Misi

SERTIFIKAT AKREDITASI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS HUKUM
Next Prev

| Sertifikat Akreditasi Universitas Katolik Parahyangan


| Sertifikat Akreditasi Prodi Sarjana Ilmu Hukum (05 Mei 2020 – 05 Mei 2025)

| Sertifikat Akreditasi Prodi Sarjana Ilmu Hukum (02 November 2014 – 01 November 2019)

Sertifikat Akreditasi Prodi Magister Ilmu Hukum | Sertifikat Akreditasi Prodi Magister Ilmu Hukum

| Sertifikat Akreditasi Prodi Doktor Ilmu Hukum

Next Prev

1. Visi Fakultas Hukum Unpar
Sejalan dengan Visi Unpar, maka Visi FH Unpar adalah:
“Menjadi Komunitas Akademik yang menghasilkan lulusan pendidikan tinggi hukum yang memiliki rasa, rasio, raga, dan rukun untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila”.

2. Misi Fakultas Hukum Unpar
Untuk mewujudkan Visi di atas, maka Misi FH Unpar adalah:
a. Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum yang menjunjung tinggi kebenaran berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan hukum.
b. Menyelenggarakan penelitian hukum untuk mengangkat kearifan lokal ke tatar internasional.
c. Mengabdikan hasil penelitian hukum kepada masyarakat berdasarkan keadilan, terutama kepada kelompok masyarakat yang tersisih.

3. Sasaran Strategis 2016-2020 Fakultas Hukum Unpar

BIDANG SASARAN RUMUSAN SASARAN STRATEGIS
1. Kurikulum 1. Menghasilkan Kurikulum 2016 sebagai hasil evaluasi Kurikulum 2010 sesuai dengan Capaian Pembelajaran Program Studi, dengan struktur dan bobot matakuliah yang proporsional dan tepat.
2. Melaksanakan Kurikulum 2016, secara utuh dan konsisten.
3. Meningkatkan pemenuhan Standar Kurikulum dan Interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatakan mutu kurikulum.
2.Proses Pembelajaran Dalam rangka memenuhi Capaian Pembelajaran Program Studi Ilmu Hukum dilakukan melalui upaya :
1. Menata dan memperkuat aspek administratif dari proses pembelajaran agar tertib, transparan, efisien dan efektif, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pengembangan.
2.Meningkatkan mutu dan memperbaharui metode pembelajaran dan bahan ajar setiap matakuliah dalam Kurikulum 2016 (hasil evaluasi terhadap Kurikulum 2010).
3. Mengembangkan metode dan proses pembelajaran E-learning dalam Kurikulum 2016.
4. Memfungsikan secara optimal dan efektif layanan dan data dalam Sistem Informasi Akademik pada program studi Ilmu Hukum.
5.Meningkatkan pemenuhan Standar Proses Pembelajaran dan Interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.
3. Penilaian Hasil Pembelajaran 1. Mengembangkan metode penilaian hasil pembelajaran setiap mata kuliah sesuai dengan capaian pembelajaran.
2. Mengembangkan Sistem Evaluasi Belajar Tahap I, II, dan Tahap Akhir secara konsisten, transparan, akuntabel, dan efektif.
3. Mengembangkan sistem penilaian hasil pembelajaran pada program studi Ilmu Hukum agar sesuai dengan Capaian Pembelajaran Program Studi untuk menjamin dan meningkatkan mutu lulusan.
4. Meningkatkan pemenuhan Standar Penilaian Hasil Pembelajaran dan Interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu penilaian hasil pembelajaran oleh dosen dan fakultas.
4. Dosen 1. Memenuhi jumlah dosen tetap minimal 80% dari total jumlah dosen yang dibutuhkan program studi.
2. Memenuhi rasio minimal dosen – mahasiswa yakni 1:40.
3. Meningkatkan jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional guru besar melalui sistem pengembangan karier.
4. Meningkatkan jumlah dosen tetap yang mengikuti program doktor di bidang Ilmu Hukum, sehingga meningkatkan jumlah dosen tetap yang bergelar Doktor terutama melalui pendayagunaan Program Doktor Ilmu Hukum UNPAR.
5.Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi andragogi, sosial, umum, dan profesional dari semua dosen tetap agar mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi Capaian Pembelajaran Program Studi.
6. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara koheren.
7. Merevitalisasi peran dan fungsi dari peer groups.
8. Memfasilitasi semua dosen tetap untuk memiliki dan meningkatkan jabatan fungsional serta memiliki NIDN dan sertifikat dosen.
9. Membangun profil setiap dosen secara akurat, valid, dan mutakhir.
10. Meningkatkan pemenuhan Standar Dosen dan interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu dosen, baik tetap maupun tidak tetap.
5. Kemahasiswaan 1. Memfasilitasi kegiatan kemahasisswaan yang bersifat ko kurikuler dan ekstra kulikuler melalui peningkatan kualitas, kuantitas, dan jenis kegiatan kemahasiswaan yang selaras dengan Capaian Pembelajaran Program Studi.
2. Memperkuat dan meningkatkan mutu kinerja organisasi kemahasiswaan yang responsif terhadap kebutuhan mahasiswa.
3. Mendorong keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan soft skills dan hard skills.
4. Menyediakan fasilitas pelayanan untuk kesejahteraan mahasiswa, termasuk beasiswa dalam menjalankan studi dan melakukan berbagai kegiatan kemahasiswaan.
4. Meningkatkan pemenuhan Standar Kemahasiswaan dan interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu mahasiswa, fasilitas dan kegiatan kemahasiswaan.
6. Tenaga Kependidikan 1. Meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan untuk meningkatkan mutu layanan bagi civitas academica.
2. Meningkatkan kompetensi umum, kompetensi sosial, dan kompetensi administratif tenaga kependidikan.
3. Meningkatkan pemenuhan Standar Tenaga Kependidikan dan interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu layanan dari tenaga kependidikan.
7. Suasana Akademik 1. Meningkatkan jumlah mahasiswa yang dilibatkan di dalam kegiatan akademik, pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh fakultas, dosen, Lembaga Bantuan Hukum, organisasi kemahasiswaan dan atau komunitas kegiatan kemahasiswaan yang bersifat kokurikuler.
2. Menginternalisasikan nilai etika akademik di kalangan dosen dan mahasiswa serta tenaga kependidikan.
3. Menyusun dan menetapkan gaya selingkung baku untuk mencegah dan menanggulangi plagiarisme.
4. Meningkatkan pemenuhan Standar Suasana Akademik dan interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu suasana akademik.
8. Arah dan Peta Jalan Penelitian 1. Menyusun dan menentukan arah dan peta jalan penelitian Fakultas dengan mengangkat keunggulan lokal ke tataran nasional dan internasional serta selaras dengan arah dan peta jalan penelitian Universitas.
2. Memastikan bahwa pelaksanaan semua kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap dan/atau mahasiswa sesuai dengan Arah dan Peta Jalan Penelitian Fakultas.
3. Mendorong dan memfasilitasi dosen tetap dan/atau mahasiswa untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengembangkan (a) Ilmu Hukum dan Hukum Positif, (b) materi dan/atau metode pembelajaran pada program studi Ilmu Hukum.
4. Meningkatkan mutu dari setiap kegiatan dan hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap dan/atau mahasiswa dari segi tujuan, metode, proses, prosedur, dan outcomes (dampak) nya.
5. Meningkatkan jumlah kegiatan dan hasil penelitian yang harus dilakukan oleh setiap dosen tetap dan/atau mahasiswa sesuai dengan Arah dan Peta Penelitian Fakultas.
9. Diseminasi dan Publikasi Karya Ilmiah 1. Meningkatkan kualits dan kuantitas publikasi karya ilmiah hasil penelitian dosen tetap dan/atau mahasiswa antara lain dalam bentuk (a) artikel di dalam jurnal ilmiah (b) buku teks (c) diktat bahan ajar (d) laporan penelitian.
2. Memfasilitasi dosen tetap untuk menulis karya ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan/atau jurnal ilmiah internasional bereputasi, antara lain melalui pelatihan dan pembimbingan penulisan karya ilmiah, membuka akses, menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak pengelola jurnal.
3. Memfasilitasi diseminasi hasil penelitian dosen tetap dan/atau mahasiswa, melalui penyediaan sarana forum ilmiah dan penyebarluasan proceeding hasil kegiatan ilmiah.
4. meningkatkan jumlah perolehan Hak Kekayaan Intelektual atas hasil penelitian atau karya ilmiah lain dari dosen tetap dan/atau mahasiswa.
5. Memperoleh dan mempertahankan akreditasi jurnal ilmiah FH Unpar
6. Meningkatkan pemenuhan Standar Diseminasi dan Publikasi Karya Ilmiah, dan interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu penelitian.
10. Arah dan Peta Jalan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat 1. Menyusun Arah dan Peta Jalan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk memandu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan seluruh civitas academica selaras dengan Arah dan Peta Jalan Pengabdian kepada Masyarakat tingkat Universitas.
2. Memastikan bahwa pelaksanaan semua kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh seluruh civitas academica sesuai dengan Arah dan Peta Jalan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat Fakultas.
3. Membuka akses informasi dan sumber pendanaan dalam penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari segi tujuan, metode, proses, prosedur, dan outcomes (manfaat) – nya yang dilakukan oleh seluruh civitas academica.
5. Meningkatkan pemenuhan Standar Mutu dan Jumlah Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu abdimas.
11. Tata Kelola 1. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur, terstruktur, terukur, berkesinambungan, dan efektif terhadap setiap kegiatann atau program kerja Fakultas.
2. Membangun sistem tata kelola Fakultas Hukum yang efektif, transparan, terstruktur, akuntabel, dan terdokumentasi.
3. Membangun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di Tingkat Fakultas selaras dengan Pangkalan Data di tingkat Universitas.
4. Menerapkan pengisian jabatan struktural berdasarkan sistem merit.
5. Mengikuti Audit Mutu Internal yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas, dan harus memperoleh penilaian sangat baik.
6. Menindaklanjuti hasil audit mutu internal yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.
7. Melakukan reakreditasi program studi ke Lembaga Akreditasi Mandiri atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada tahun 2019 dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul.
8. Membangun sistem dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru untuk meningkatkan jumlah peminat program studi Ilmu Hukum.
9. Meningkatkan pemenuhan Standar Tata Kelola dan interaksinya dengan semua standar lain untuk menjamin dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dan Fakultas.
12. Kerjasama dan Hubungan dengan Alumni 1. Membangun dan meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga lain di tingkat nasional dan internasional.
2. Membangun dan meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga pemerintahan, dunia usaha dan dunia industri dalam mengembangkan kualitas pendidikan tinggi hukum.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjasama dengan alumni Fakultas Hukum.
4. Meningkatkan pemenuhan Standar Kerjasama dan Hubungan dengan Alumni dan interaksinya dengan semua standar lain unnuk menjamin dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dan Fakultas.

A. Capaian Pembelajaran Lulusan
1. KEMAMPUAN KERJA/KETERAMPILAN KHUSUS
Lulusan mampu:

a. Menerapkan asas, prinsip, dan norma Hukum Positif Indonesia termasuk Hukum Internasional, dalam memecahkan masalah atau kasus hukum, serta mampu menganalisis dan mengevaluasi hasilnya secara akademis, mandiri, dan bertanggung jawab;

b. Bernalar dan berpikir yuridik dalam memecahkan masalah atau kasus hukum sehingga dapat menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum;

c. Mengenali problem atau masalah pokok dalam Hukum Positif Indonesia dalam memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat, serta upaya untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila;

d. Merancang dokumen elementer hukum sesuai dengan jenis kebutuhan hukum dari masyarakat, baik dalam konteks penyelesaian sengketa ataupun bukan sengketa, di dalam maupun di luar pengadilan, bersifat regulatif maupun non-regulatif, nasional maupun transnasional terutama hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.

e. Merumuskan ide, pendapat, analisis, atau argumentasi yuridis, melalui proses meneliti dan berpikir yuridik, serta mengkomunikasikannya secara tertulis dan lisan berdasarkan prinsip etika akademik;

f. Bekerjasama dengan sejawat, berlandaskan pada sikap humanistis, demokratis, etis, taat hukum, saling menghormati, dan berwawasan kebangsaan.

2. PENGETAHUAN
Lulusan:

a. Menguasai konsep teoritis dari Ilmu Hukum, Tradisi atau Sistem Hukum, dan Ilmu Sosial tertentu yang berkaitan erat dengan hukum agar dapat memahami penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional terutama Hukum di wilayah Asia Pasifik.

b. Menguasai pengetahuan tentang sejarah, sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari seluruh Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional, serta kebutuhan untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang utuh, sistemik, dan komprehensif; serta pengetahuan tentang Hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.

c. Menguasai pengetahuan tentang prinsip, langkah, dan teknik penyusunan konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum dengan menggunakan metode penalaran hukum atau metode berpikir yuridik dan pengetahuan tentang Hukum Positif Indonesia;

d. Menguasai asas dan metode penelitian serta penulisan hukum, terutama yang bersifat monodisipliner, untuk menghasilkan penulisan dokumen elementer hukum dan/atau esai akademik di bidang hukum, sesuai dengan karakteristik Ilmu hukum dan prinsip etika akademik;

e. Menguasai pengetahuan tentang teknik berkomunikasi baik lisan maupun tertulis, untuk keperluan di dalam maupun di luar pengadilan, serta untuk menjalin kerjasama dengan sejawat;

f. Menguasai konsep umum pengetahuan tentang Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Perbandingan Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Etika Profesi, dan Estetika, untuk dapat lebih memahami dan mengenali problematika dalam penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia.

X