25 November 2025 – Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok yang kerap berada dalam posisi rentan selama proses migrasi kerja. Meski tidak seluruhnya mengalami eksploitasi, sebagian PMI berakhir dalam situasi berbahaya yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bagi para penyintas, proses pemulangan atau repatriasi sering kali menjadi titik kritis karena mereka membutuhkan dukungan tidak hanya secara sosial, tetapi juga asesmen hukum yang tepat untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Banyak penyintas menghadapi kendala ekonomi, minimnya informasi hukum, serta ketidakpastian mengenai langkah yang harus ditempuh setelah kembali ke Indonesia. Di sinilah pentingnya layanan bantuan hukum yang terintegrasi dalam tahap repatriasi.
Kebutuhan tersebut telah lama diidentifikasi oleh Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), yang selama ini aktif mendampingi penyintas dan melakukan asesmen hukum bagi korban TPPO. Dalam berbagai kasus yang ditangani, IJMI menemukan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum kerap bergantung pada asesmen awal yang dilakukan tepat setelah korban kembali ke tanah air. Tanpa dukungan tersebut, banyak penyintas kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan keadilan. Temuan inilah yang menjadi dasar penguatan kerja sama untuk menghadirkan Pos Layanan Bantuan Hukum di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
Sebagai bentuk respons atas kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial Republik Indonesia, IJMI, dan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meresmikan Pos Layanan Bantuan Hukum di RPTC pada tanggal 25 November 2025. Peresmian ini sekaligus menandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang memperkuat komitmen tiga lembaga dalam menyediakan layanan bantuan hukum bagi korban TPPO selama fase repatriasi. Kehadiran pos ini diharapkan menjadi pelengkap strategis bagi layanan sosial Kementerian Sosial dengan menambahkan dimensi asesmen dan dukungan hukum yang selama ini masih terbatas.
Pos Layanan Bantuan Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum, hingga pendampingan hukum. Konsultasi mencakup persoalan hukum yang menyertai korban TPPO selama berada di luar negeri, sedangkan pendampingan hukum difokuskan bagi penyintas TPPO dan keluarga yang akan melanjutkan proses peradilan. Dengan adanya asesmen hukum sejak tahap repatriasi, korban diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih sadar dan terinformasi terkait proses hukum yang hendak ditempuh.
Kerja sama ini juga memberi ruang partisipasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNPAR melalui program magang di IJMI. Melalui keterlibatan langsung dalam asesmen dan pendampingan korban, mahasiswa memperoleh pengalaman praktis sekaligus berkontribusi terhadap upaya pemulihan penyintas TPPO.
Acara peresmian dihadiri oleh sekitar 40 mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UNPAR, perwakilan Kementerian Sosial, IJMI, para penyintas, serta Presiden Asia Pacific International Justice Mission, perwakilan International Justice Mission Australia, dan perwakilan Kedutaan Besar Australia. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Kuliah Umum bertajuk “Perdagangan Orang di Asia Tenggara dan Perlindungan Korban”, yang memperkaya pemahaman peserta mengenai isu-isu regional dalam penanganan TPPO berdasarkan perspektif pendamping dan penyintas secara langsung.


