PARAHYANGAN INTERNATIONAL LAW SOCIETY (PILS)

PILS adalah sebuah Lembaga Independen Hukum (LIH) di FH UNPAR yang mendalami bidang hukum internasional publik dan privat. PILS didirikan sebagai wadah bagi mahasiswa FH UNPAR untuk mengkaji dan mengaplikasikan hukum internasional dalam berbagai kompetisi peradilan semu internasional. Dengan berkompetisi bersama PILS, mahasiswa FH UNPAR menerima bimbingan dari praktisi hukum internasional, penasihat fakultas, dan Alumni PILS sendiri.

Sejak PILS didirikan di tahun 2005, para anggota PILS telah maju mewakili Indonesia dalam berbagai kompetisi peradilan semu internasional, di antaranya: Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition (Washington, D.C., Amerika Serikat); Willem C. Vis International Commercial Arbitration Moot (Vienna dan Hong Kong); Asia Cup International Law Moot Court Competition (Tokyo, Jepang); dan International Criminal Court Moot (Den Haag, Belanda). 

Selain berprestasi dalam kompetisi peradilan semu internasional, para anggota PILS juga mengkaji isu-isu hukum internasional seperti konflik antara Israel – Palestine, isu Taliban dan hak asasi manusia, perlindungan hukum internasional bagi perempuan, serta isu di bidang hukum privat seperti penggunaan hukum tempat arbitrase sebagai hukum acara arbitrase. 

Informasi lebih lanjut mengenai PILS dapat diakses di website pils.unpar.ac.id.

X