- Mahasiswa mampu mengkomunikasikan gagasan-gagasan secara sistematis dan kreatif serta berkinerja baik secara mandiri maupun interdisiplin (MKU).
- Mahasiswa mampu mengevaluasi karya ilmu pengetahuan dan seni secara interdisipliner berdasarkan kebenaran (verum), kebaikan (bonum), dan keindahan (pulchrum) (MKU).
- Mahasiswa mampu mengamalkan spiritualitas dan nilai dasar Universitas Katolik Parahyangan (SINDU), iman kepada Tuhan, dan kesetiaan pada Pancasila (MKU).
- Mahasiswa mampu mengembangkan pengetahuan dan merumuskan kajian serta kritikan dengan menggunakan pendekatan dan teori hukum dalam tataran normatif, teoretis, dan filosofis.
- Mahasiswa mampu menguasai berbagai metode pendekatan dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum serta mengembangkan sistem hukum Indonesia.
- Mahasiswa menguasai metode berpikir yuridis dalam merumuskan pandangan melalui berbagai kegiatan penulisan dan menyampaikannya dalam forum nasional maupun internasional sesuai dengan etika akademik yang berlaku.

