- CPL 1: Mahasiswa mampu mengkomunikasikan gagasan-gagasan secara sistematis dan kreatif serta berkinerja baik secara mandiri maupun interdisiplin (MKU).
- CPL 2: Mahasiswa mampu mengevaluasi karya ilmu pengetahuan dan seni secara interdisipliner berdasarkan kebenaran (verum), kebaikan (bonum), dan keindahan (pulchrum) (MKU).
- CPL 3: Mahasiswa mampu mengamalkan spiritualitas dan nilai dasar Universitas Katolik Parahyangan (SINDU), iman kepada Tuhan, dan kesetiaan pada Pancasila (MKU).
- CPL 4: Mahasiswa mampu mengembangkan pemikiran secara logis, sistematis, dan kreatif sesuai dengan prinsip hukum nasional dan internasional, serta menuangkan dan mempublikasikan karya ilmiah sesuai dengan etika akademik yang berlaku.
- CPL 5: Mahasiswa mampu mengidentifikasi persoalan hukum aktual serta menyelesaikan persoalan tersebut di masyarakat berdasarkan pengetahuan relevan yang dimilikinya.
- CPL 6: Mahasiswa mampu melakukan analisis dan merumuskannya dengan menggunakan pendekatan multi- dan interdisipliner selaras dengan berbagai teori di bidang keilmuannya, termasuk konsep umum dan teori di bidang filsafat hukum, sosiologi hukum, dan perbandingan hukum.

