Anda berada di halaman:

You’re reading:

Capaian Pembelajaran Lulusan S-1

Lulusan mampu:

1. SIKAP

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas
  • berdasarkan agama, moral, dan etika.
  • Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban
  • berdasarkan pancasila.
  • Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa.
  • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  • Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  • Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  • Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  • Menjadi cendekia yang menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan dan keindahan.
  • Mampu melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, budaya, ekonomi, dan hukum.
  • Menunjukkan sikap jujur, luhur, dan setia dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya.
  • Menunjukkan sikap saling percaya, saling melayani, dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam profesi dan pekerjaannya.

2. KETERAMPILAN UMUM LULUSAN SARJANA

    • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
    • Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur.
    • Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni.
    • Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
    • Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
    • Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
    • Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
    • Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.
    • Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

    3. KEMAMPUAN KERJA/KETERAMPILAN KHUSUS

    • Menerapkan asas, prinsip, dan norma Hukum Positif Indonesia termasuk Hukum Internasional, dalam memecahkan masalah atau kasus hukum, serta mampu menganalisis dan mengevaluasi hasilnya secara akademis, mandiri, dan bertanggung jawab.
    • Bernalar dan berpikir yuridik dalam memecahkan masalah
    • atau kasus hukum sehingga dapat menyusun konsep
    • penyelesaian masalah atau kasus hukum.
    • Mengenali problem atau masalah pokok dalam Hukum Positif Indonesia dalam memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat, serta upaya untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila.
    • Merancang dokumen elementer hukum sesuai dengan jenis kebutuhan hukum dari masyarakat, baik dalam konteks penyelesaian sengketa ataupun bukan sengketa, di dalam maupun di luar pengadilan, bersifat regulatif maupun non-regulatif, nasional maupun transnasional terutama hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.
    • Merumuskan ide, pendapat, analisis, atau argumentasi yuridis, melalui proses meneliti dan berpikir yuridik, serta mengkomunikasikannya secara tertulis dan lisan berdasarkan prinsip etika akademik.
    • Bekerjasama dengan sejawat, berlandaskan pada sikap humanistis, demokratis, etis, taat hukum, saling menghormati, dan berwawasan kebangsaan

    4. PENGETAHUAN

    • Menguasai konsep teoritis dari Ilmu Hukum, Tradisi atau Sistem Hukum, dan Ilmu Sosial tertentu yang berkaitan erat dengan hukum agar dapat memahami penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional terutama Hukum di wilayah Asia Pasifik.
    • Menguasai pengetahuan tentang sejarah, sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari seluruh Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional, serta kebutuhan untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang utuh, sistemik, dan komprehensif; serta pengetahuan tentang Hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.
    • Menguasai pengetahuan tentang prinsip, langkah, dan teknik penyusunan konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum dengan menggunakan metode penalaran hukum atau metode berpikir yuridik dan pengetahuan tentang Hukum Positif Indonesia.
    • Menguasai asas dan metode penelitian serta penulisan hukum, terutama yang bersifat monodisipliner, untuk menghasilkan penulisan dokumen elementer hukum dan/atau esai akademik di bidang hukum, sesuai dengan karakteristik Ilmu hukum dan prinsip etika akademik.
    • Menguasai pengetahuan tentang teknik berkomunikasi baik lisan maupun tertulis, untuk keperluan di dalam maupun di luar pengadilan, serta untuk menjalin kerjasama dengan sejawat.
    • Menguasai konsep umum pengetahuan tentang Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Perbandingan Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Etika Profesi, dan Estetika, untuk dapat lebih memahami dan mengenali problematika dalam penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia.