Upaya mewujudkan visi serta melaksanakan misi Fakultas Hukum UNPAR antara lain dilakukan melalui penetapan kurikulum sebagai serangkaian rencana dan proses pembelajaran Program Studi Hukum Program Sarjana yang harus dijalani oleh dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan. Pengertian kurikulum tidak hanya mencakup nomenklatur sekelompok mata kuliah beserta bobot kredit dan dosen pengajarnya, tetapi juga meliputi aspek metode dan materi pembelajaran serta sistem penilaian keberhasilan lulusan. Sesuai dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang diterapkan pada Program Sarjana Fakultas Hukum UNPAR, kurikulum dirancang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai dasar UNPAR, serta visi dan misi Fakultas Hukum UNPAR.
Dalam proses penerapan Kurikulum 2023, kurikulum tersebut dilengkapi dengan seperangkat peraturan pelaksana dan kebijakan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuan serta capaian pembelajaran yang dikehendaki. Untuk menyelesaikan Program Sarjana, seorang mahasiswa wajib menempuh minimal 144 SKS, yang terdiri atas 132 SKS mata kuliah wajib dan minimal 12 SKS mata kuliah pilihan. Khusus bagi mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), mahasiswa wajib menempuh 124 SKS mata kuliah dalam program studi dan 20 SKS kegiatan MBKM. Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan dan kebijakan khusus yang harus dipenuhi oleh mahasiswa peserta Program MBKM.