Dalam rangka melaksanakan Peraturan Rektor Nomor : III/PRT/2018-01/007 Tentang Tata Laksana Pengalihan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Program Pascasarjana dari Sekolah Pascasarjana ke Fakultas di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, terhitung sejak hari ini tanggal 6 Juni 2018 Direktur Sekolah Pascasarjana UNPAR Bpk. Tri Basuki Joewono, Ph.D dibebaskan dari segala tanggung jawab pengurusan dan pengelolaan kegiatan akademik Program Studi Magister/Doktor Ilmu Hukum, semua kewenangan, hak, dan tanggung jawab tersebut beralih ke Dekan Fakultas Hukum UNPAR yaitu Bpk. Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H., M.H., LL.M.
Serah Terima Program Studi Sekolah Pascasarjana ke Fakultas di Universitas Katolik Parahyangan
Lucky Gilang Patria
Juni 06, 2018
Lucky Gilang Patria
Juni 06, 2018

