Pada 24 Juli 2026, LBH “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM) dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat (YAPPIKA) menyelenggarakan forum diskusi uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di UNPAR. Forum ini menghadirkan Muhammad Hafiz selaku anggota tim penyusun RUU, Yunita, S.H., LL.M. selaku Kepala LBH Pengayoman UNPAR sekaligus perwakilan SEPAHAM, Bilal Dewansyah, S.H., M.H. dari Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dengan moderator Dyan Franciska Dumaris Sitanggang, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum UNPAR. Diskusi bertujuan memberikan masukan terhadap RUU HAM yang akan menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Muhammad Hafiz menjelaskan bahwa meskipun penyusunannya berlangsung cepat, substansi RUU masih terbuka untuk didiskusikan agar mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat. RUU memperbarui kerangka penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM melalui pengaturan baru mengenai hak digital, pelindungan data pribadi, tanggung jawab korporasi, pelindungan pembela HAM, penguatan fungsi Komnas HAM, serta mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur yudisial dan non-yudisial. Namun, sejumlah isu seperti independensi Komnas HAM, pembatasan hak, pelindungan masyarakat hukum adat, dan pentingnya proses pembentukan undang-undang yang partisipatif tetap menjadi perhatian.
Yunita menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji publik yang pernah dilakukan sebelumnya, RUU HAM merupakan langkah penting dalam memperbarui kerangka hukum HAM, tetapi masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. RUU dinilai belum konsisten menempatkan prinsip universalitas HAM, belum mengatur implementasi HAM di daerah secara jelas, belum memanfaatkan momentum untuk memperkuat penyelesaian pelanggaran HAM berat, serta masih menyisakan persoalan terkait terminologi, tanggung jawab badan usaha, pelindungan kelompok rentan, mekanisme derogasi dalam keadaan darurat, dan desain kelembagaan yang berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM maupun menimbulkan konflik kepentingan bagi Kementerian HAM. Bilal Dewansyah menambahkan bahwa proses pembentukan RUU HAM masih problematik, terutama karena keterbatasan akses terhadap Naskah Akademik dan belum optimalnya penerapan prinsip meaningful participation. Selain itu, ia menyoroti perlunya memperjelas pembagian kewenangan antara Kementerian HAM, Komnas HAM, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, serta memastikan penguatan fungsi Komnas HAM tidak justru melemahkan independensi kelembagaan.
Diskusi yang berlangsung secara dua arah menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain menjamin proses pembentukan RUU HAM yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel; memperkuat substansi RUU berdasarkan prinsip universalitas HAM dan standar HAM internasional; memperjelas pengaturan hak-hak individu, pelindungan kelompok rentan, dan tanggung jawab korporasi; menyempurnakan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur yudisial maupun non-yudisial; menjaga independensi Komnas HAM; memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dan antarpemerintah; memperkuat implementasi HAM di daerah melalui indikator dan mekanisme evaluasi yang jelas; serta memastikan pembahasan RUU HAM dilakukan secara komprehensif, tidak tergesa-gesa, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya agar menjadi instrumen pelindungan HAM yang efektif di Indonesia.


