FAKULTAS HUKUM UNPAR BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNTAG 1945 SEMARANG DAN FAKULTAS HUKUM UNSUR MENGGELAR SEMINAR NASIONAL

Bandung, 26 Januari 2022 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) 1945 Semarang dan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022, di kampus UNPAR, gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise (PPAG). Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini, selain   dihadiri oleh para akademisi hukum dari Fakultas Hukum UNTANG 1945 Semarang dan Fakultas Hukum UNSUR, juga turut dihadiri akademisi hukum dari perguruan tinggi lain di kota Bandung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UNPAR Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum, yang kemudian dilanjutkan oleh Dekan UNTAG 1945 Semarang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum serta Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum UNSUR. Dalam sambutannya, masing-masing Dekan menyambut baik kerjasama ini dan mengharapkan adanya peningkatan kualitas pendidikan yang diselenggarakan perguruan tinggi.

Narasumber dalam Seminar Nasional ini berasal dari kalangan akademisi antara lain Dr. Niken Savitri, S.H., MCL., dosen Fakultas Hukum UNPAR, Dr. Bambang Joyo Supeno, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UNTAG 1945 Semarang dan Dr. dr. Hj. Trini Handayani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNSUR Cianjur.

Dalam paparannya, Dr. Bambang Joyo Supeno, S.H.,M.Hum., menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 terdapat perkembangan makna kekerasan yang tidak hanya fisik tetapi juga berupa non-fisik, antara lain dengan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, memperlihatkan alat kelamin, menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat tidak nyaman, mengirimkan pesan lelucon yang bernuansa seksual dan lainnya, dimana hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 5 Permendikbudristek, Dr. Bambang juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan kekerasan seksual dapat terjadi antar dosen, dosen dengan tenaga kependidikan, dosen dengan warga kampus atau dosen dengan masyarakat umum dimana kegiatan Tridharma perguruan tinggi terselenggara.

Dr. dr. Hj. Trini Handayani, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Perguruan Tinggi wajib melakukan penanganan kekerasan seksual melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Selain itu juga menurutnya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan pelatihan asertif (latihan ketegasan) yang bertujuan agar seseorang belajar bagaimana mengganti respon yang tidak sesuai dengan respon baru yang sesuai untuk memperoleh kejelasan batasan diri dan pengambilan sikap lugas, tegas dalam berhubungan dengan orang lain sehingga tidak diperdaya oleh orang lain.

Hal senada juga dipaparkan oleh Dr. Niken Savitri, S.H., MCL. bahwa selain membuat aturan, membentuk lembaga, menangani keluhan dan laporan serta melakukan pemulihan dan rehabilitasi, terdapat    hal penting untuk dilakukan agar memberikan jaminan rasa aman di kampus kepada segenap civitas akademika, yakni;

  1. Adanya kesadaran bahwa perbuatan kekerasan/pelecehan seksual adalah sesuatu yang salah, maka hindari menyalahkan korban.
  2. Budayakan saling jaga dan membentuk komunitas terkait perlindungan terhadap korban, perkuat solidaritas dan kebersamaan.
  3. Tingkatkan kesadaran menghargai orang lain, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
  4. Perkuat Lembaga Bantuan Hukum atau pendampingan di perguruan tinggi.

Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Yunita, S.H., LL.M., ini kemudian memberikan kesempatan pada peserta luring dan daring untuk menyampaikan beberapa pertanyaan. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan makan siang bersama dan diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum UNPAR dengan Fakultas Hukum UNTAG 1945 Semarang dan Fakultas Hukum UNSUR sebagai komitmen untuk melakukan kerjasama yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Penulis : Chrisse Calcaria Brahmana dan Bagus Fauzan

X