Pada tanggal 17-19 Maret 2025, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJM Indonesia) dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia melaksanakan Lokakarya yang diselenggarakan di Ciawi, Jawa Barat. Kegiatan tersebut bertujuan membahas rencana Perjanjian Kerja Sama antara 3 (tiga) lembaga dalam rangka memperkuat Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta. Kerja sama tersebut akan diwujudkan dengan menyediakan layanan bantuan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di RPTC Bambu Apus Jakarta setelah menjalankan repatriasi.
Lokakarya diawali dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif Yayasan IJM Indonesia, Bapak Try Harysantoso yang menyampaikan mengenai latar belakang kerja sama ini dan keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini. Ia menekankan kebutuhan bantuan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dan korban TPPO yang baru kembali dari luar negeri. Selain itu, dengan adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat memperoleh informasi terkait proses yang dialami oleh korban sejak keberangkatan hingga pulang.
Sesi pertama diawali dengan pemaparan atas pandangan dan kebutuhan dari masing-masing lembaga agar dapat menyelaraskan rencana kerja sama tersebut yang difasilitasi oleh Bapak Adrianus A. V. Ramon selaku Deputi Dekan II FH UNPAR. Bapak Adrian menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud implementasi yang dilakukan oleh FH UNPAR dalam rangka Tri Dharma perguruan tinggi. Lebih lanjut, dengan adanya kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan ilmu dan pengalaman bagi mahasiswa yang akan magang di RPTC Bambu Apus.
Selanjutnya, Ibu Sulistyaningsih selaku Kepala RPTC Bambu Apus menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rencana kerja sama ini dan diharapkan dapat membantu Pekerja Migran Indonesia dan korban TPPO yang baru menjalani repatriasi. Sesi ini diakhiri dengan curah gagasan untuk membentuk pojok hukum di RPTC Bambu Apus. Harapannya, pembentukan desk hukum
untuk penanganan kasus korban TPPO dapat memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia dan korban TPPO yang mengalami permasalahan hukum.
Sesi selanjutnya dilaksanakan dengan pemaparan oleh Ibu Sulistyaningsih mengenai alur proses rehabilitasi sosial penanganan Pekerja Migran Indonesia dan korban TPPO. Pada sesi ini juga membahas mengenai potensi peran atau kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh mahasiswa magang FH UNPAR di RPTC Bambu Apus. Kegiatan lokakarya ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai dokumen MoU dan perjanjian kerja sama antara lembaga. Sesi berikutnya adalah penyusunan dokumen panduan pembuatan kronologis yang akan dilakukan oleh mahasiswa magang FH UNPAR terhadap Pekerja Migran Indonesia dan korban TPPO, sehingga mendapatkan informasi dan dokumen terkait secara utuh.
Lokakarya ini diakhiri dengan sesi perumusan bersama lini masa (timeline) yang difasilitasi oleh perwakilan Yayasan IJM Indonesia. Dengan dirumuskannya lini masa (timeline) tersebut diharapkan dapat menjadi arahan dan penentuan waktu dalam pelaksanaan kerja sama kedepannya.
Penulis: M. Adam Zafrullah