
Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan menerima kunjungan kerja dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Seminar Fakultas Hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dalam menyusun rekomendasi terhadap regulasi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Adapun agenda utama kunjungan ini adalah diskusi dan konsultasi akademik terkait kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda. Perda tersebut menjadi perhatian BPIP karena merupakan produk hukum daerah yang mengangkat pelestarian budaya sebagai salah satu pilar pembangunan daerah. Dalam konteks ini, BPIP menggandeng FH UNPAR untuk memberikan masukan akademik yang berbasis nilai-nilai ideologis Pancasila.
Kehadiran BPIP menekankan kepada pentingnya analisis terhadap keterkaitan Perda SPBS dengan indikator nilai-nilai Pancasila. Melalui kajian awal, didapati adanya sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, antara lain belum optimalnya operasionalisasi nilai-nilai budaya Sunda dalam tata kelola pemerintahan daerah, minimnya pelibatan budayawan dalam proses pelestarian, serta pandangan sempit pemerintah yang menganggap bahwa tanggung jawab pelestarian budaya semata-mata berada di tangan pemerintah.
FH UNPAR melalui para dosennya yang diwakili oleh Bapak Valerianus Beatae Jehanu, SH.H., M.H, Bapak Tanius Sebastian, S.H., M.Fil., Bapak Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H., M.H., LL.M., dan Ibu Dr. Rachmani Puspitadewi, S.H., M.Hum., menyambut baik inisiatif BPIP sebagai bentuk sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi. Diskusi ini dilakukan dengan harapan akan dapat menghasilkan catatan kritis dan konstruktif sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih sesuai dengan semangat Pancasila, khususnya dalam upaya menjaga warisan budaya lokal sebagai bagian integral dari identitas nasional.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran akademisi sebagai mitra kritis pemerintah dalam proses pembentukan dan evaluasi kebijakan, terutama dalam konteks pengawasan terhadap regulasi yang selaras dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia.